sekilas mengenai Narkoba

NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya yang dapat menyebabkan ketergantungan apabila disalahgunakan secara berlebihan.

1. Narkotika adalah bahan atau zat yang dapat mengpengaruhi jiwa dan psokologi serta dapat menyebabkan ketergantungan.

2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis yang berpengaruh selektif pada susunan syaraf pusat.

3. Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan memeatikan sel-sel otak.

 

 Contoh-contoh Narkoba :

  1. 1.      Narkotika :

Golongan I : Heroin, ganja, kokain

Golongan II : morfin, petidin

Golongan III : Codein

 

  1. 2.      Psikotropika

Golongan I : Ekstasi

Golongan II : Amphetamine

Golongan III : Phenobarbital

Golongan IV : Diazepam, nitazepam

  1. 3.      Zat adiktif : seperti Aseton, Thinner cat, Lem, Nikotin, dan Kafein.

 

Alasan Umum orang menyalahgunakan Narkoba:

 

–          Karena Iseng atau coba-coba

–          Karena Ingin tahu

–          Karena ajakan teman atau kelompok

–          Menghilangkan rasa sedih

 

Narkoba menyebabkan beragam macam dampak negatif seperti penyakit jantung, paru-paru, syaraf, darah, otot dan tulang, hepatitis B dan C serta HIV/AIDS, berpikir tidak normal,cemas, kualitas hidup menurun dan ketergantungan.

 

Hal-hal diatas terjadi karena sifat-sifat narkoba yang bersifat Depresan  (menekan sistem syaraf pusat), Stimulan (merangsang sistem syaraf pusat), dan Halusinogen (menimbulkan kesan palsu).

 

Narkoba sampai saat ini masih menjadi hal/kasus  yang serius di Indonesia, hal ini dikarenakan letak geografis indonesia yang strategis. Adapun Narkoba dimasukan dengan berbagai jalur seperti jalur laut, darat, dan udara, yang diselundupkan dengan berbagai cara. Selain dimasukan dari luar negeri, Narkoba juga mulai di tanam di wilayah indonesia sendiri. Hal ini karena bisnis narkoba sangat menggiurkan, namun narkoba sangat dilarang beredar di Indonesia karena itu hal penyalahgunaan narkoba sudah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009.

 

 

Posted on 31 Agustus 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar